Seputar
Hak Kekayaan Intelektual dan Penerapannya
Demi
mewujudkan program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual,
pemerintah mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi-konvensi
Internasional. Sejak januari 2000, pengajuan permohonan hak kekayaan
intelektual dapat dilakukan di Kantor-kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah ditugasi
melakukan koordinasi dengan semua instansi Pemerintah yang berkompeten mengenai
segala kegiatan dan permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual. Cukup
banyaknya permintaan dari masyarakat yang diajukan kepada Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual menunjukan telah tumbuhnya kesadaran masyarakat di
bidang hak kekayaan intelektual.
Pemerintah
telah menetapkan kebijaksanaan dalam melaksanakan beberapa ketentuan dalam
persetujuan TRIPS. Salah satunya adalah perlindungan hak kekayaan intelektual
di bidang bioteknologi, terkait keamanan, kepatutan, manfaat, serta risiko
penggunaan produk hasil rekayasa genetik. Selanjutnya di bidang indikasi
geografis, terkait beraneka ragam hasil alam dan produk hasil olahannya yang
khas berasal dari Indonesia dan dapat dikategorikan masuk dalam perlindungan
indikasi geografis.
Bidang ilmu
pengetahuan lain yang berkembang secara pesat dalam beberapa tahun terakhir ini
adalah teknologi digital dan teknologi di bidang telekomunikasi berbasis
digital. Betapapun idealnya pengaturan mengenai alih teknologi, pada akhirnya
segalanya tergantung kepada kemampuan kita sendiri untuk menyempurnakan dan
mengembangkan teknologi yang bersangkutan. Muncul juga masalah terkait
pembajakan yang mengkhawatirkan pihak pemegang hak cipta, juga pemerintah.
Perlu segera dipersiapkan langkah yang bersifat lebih konkret dan
ditindaklanjuti secara sistematis.
Perlindungan
dan penegakan Hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperoleh manfaat bersama antara
penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, dengan cara menciptakan
kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktorat Jenderal HaKI memiliki visi untuk
mengembangkan sistem HaKI yang efektif dan kompetitif secara internasional
dalam menopang pembangunan nasional. Untuk menggenapi visi tersebut, beliau
bermaksud mengelola sistem HaKI dengan berpegang pada 3 cara. Pertama,
memberikan perlindungan, penghargaan dan pengakuan atas setiap kreativitas.
Kedua, mempromosikan teknologi dan investasi yang berbasis ilmu pengetahuan.
Ketiga, merangsang pertumbuhan karya dan budaya yang inovatif dan inventif.
Hak eksklusif
yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau kelompok orang, merupakan
perlindungan atas penemuan, ciptaan di bidang seni & sastra, ilmu, teknologi
dan pemakaian simbol atau lambang dagang. Selain itu ada juga merek sebagai
salah satu wujud karya intelektual dalam mengontrol kelancaran dan peningkatan
perdagangan barang atau jasa. Oleh karena itu merek adalah aset ekonomi bagi
pemiliknya, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) yang dapat
menghasilkan keuntungan besar, tentunya bila didayagunakan dengan memperhatikan
aspek bisnis dan proses manajemen yang baik.
Suatu Merek
Terdaftar yang dilindungi dalam jangka waktu 10 tahun dari tanggal pengajuan
pendaftaran. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang telah
ditentukan selama 10 tahun. Pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan
sebelum merek tersebut terakhir. Merek tersebut akan diperpanjang masa
berlakunya hanya jika si pemilik masih memakai merek tersebut dalam perdagangan
barang dan atau jasa-jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar