WELCOME...Welcome to my first blog, this blog was created to finish ICT's practice, I'm so proud, at least I had fun enough.. Enjoy, just a simple blog.. Please follow my blog, and don't forget to visit this blog frequently, Thank you.^‿^

Selasa, 28 April 2015

Tugas 4 Kuliah Konsep Teknologi

Seputar

Hak Kekayaan Intelektual dan Penerapannya


Demi mewujudkan program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual, pemerintah mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi-konvensi Internasional. Sejak januari 2000, pengajuan permohonan hak kekayaan intelektual dapat dilakukan di Kantor-kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah ditugasi melakukan koordinasi dengan semua instansi Pemerintah yang berkompeten mengenai segala kegiatan dan permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual. Cukup banyaknya permintaan dari masyarakat yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menunjukan telah tumbuhnya kesadaran masyarakat di bidang hak kekayaan intelektual.

Pemerintah telah menetapkan kebijaksanaan dalam melaksanakan beberapa ketentuan dalam persetujuan TRIPS. Salah satunya adalah perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang bioteknologi, terkait keamanan, kepatutan, manfaat, serta risiko penggunaan produk hasil rekayasa genetik. Selanjutnya di bidang indikasi geografis, terkait beraneka ragam hasil alam dan produk hasil olahannya yang khas berasal dari Indonesia dan dapat dikategorikan masuk dalam perlindungan indikasi geografis.

Bidang ilmu pengetahuan lain yang berkembang secara pesat dalam beberapa tahun terakhir ini adalah teknologi digital dan teknologi di bidang telekomunikasi berbasis digital. Betapapun idealnya pengaturan mengenai alih teknologi, pada akhirnya segalanya tergantung kepada kemampuan kita sendiri untuk menyempurnakan dan mengembangkan teknologi yang bersangkutan. Muncul juga masalah terkait pembajakan yang mengkhawatirkan pihak pemegang hak cipta, juga pemerintah. Perlu segera dipersiapkan langkah yang bersifat lebih konkret dan ditindaklanjuti secara sistematis.

Perlindungan dan penegakan Hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperoleh manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.  Direktorat Jenderal HaKI memiliki visi untuk mengembangkan sistem HaKI yang efektif dan kompetitif secara internasional dalam menopang pembangunan nasional. Untuk menggenapi visi tersebut, beliau bermaksud mengelola sistem HaKI dengan berpegang pada 3 cara. Pertama, memberikan perlindungan, penghargaan dan pengakuan atas setiap kreativitas. Kedua, mempromosikan teknologi dan investasi yang berbasis ilmu pengetahuan. Ketiga, merangsang pertumbuhan karya dan budaya yang inovatif dan inventif.

Hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau kelompok orang, merupakan perlindungan atas penemuan, ciptaan di bidang seni & sastra, ilmu, teknologi dan pemakaian simbol atau lambang dagang. Selain itu ada juga merek sebagai salah satu wujud karya intelektual dalam mengontrol kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa. Oleh karena itu merek adalah aset ekonomi bagi pemiliknya, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) yang dapat menghasilkan keuntungan besar, tentunya bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang baik.

Suatu Merek Terdaftar yang dilindungi dalam jangka waktu 10 tahun dari tanggal pengajuan pendaftaran. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang telah ditentukan selama 10 tahun. Pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut terakhir. Merek tersebut akan diperpanjang masa berlakunya hanya jika si pemilik masih memakai merek tersebut dalam perdagangan barang dan atau jasa-jasa.

Dirangkum dari : HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogger Widgets Cute Onion Club - Onion Head