Seputar
Hak Kekayaan Intelektual dan Penerapannya
Demi
mewujudkan program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual,
pemerintah mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi-konvensi
Internasional. Sejak januari 2000, pengajuan permohonan hak kekayaan
intelektual dapat dilakukan di Kantor-kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah ditugasi
melakukan koordinasi dengan semua instansi Pemerintah yang berkompeten mengenai
segala kegiatan dan permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual. Cukup
banyaknya permintaan dari masyarakat yang diajukan kepada Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual menunjukan telah tumbuhnya kesadaran masyarakat di
bidang hak kekayaan intelektual.