Berikut ini beberapa istilah dalam Ilmu Komputer kutipan internet, contohnya :
e-commerce Illegal Content
Internet Banking Unauthorize Access
Cyberclaw Data Forgery
Cybercrime Cyber Espionage
Hacking Cyber Sabotage & Extortion
Cracking Offense against intellectual property
Spoofing Infiringements of privacy
Sniffer Phising
Password Breaker Carding
Destruction Device Kriptografi
e-commerce Illegal Content
Internet Banking Unauthorize Access
Cyberclaw Data Forgery
Cybercrime Cyber Espionage
Hacking Cyber Sabotage & Extortion
Cracking Offense against intellectual property
Spoofing Infiringements of privacy
Sniffer Phising
Password Breaker Carding
Destruction Device Kriptografi
1. E-commerce -> Kegiatan – kegiatan bisnis dengan tujuan mengambil
keuntungan seperti penjualan, pembelian, pelayanan,
informasi, dan perdagangan melalui perantara yaitu
melalui suatu jaringan computer, terutama internet.
(http://cezhar.wordpress.com/2008/01/24/apa-itu-
e-commerce/)
keuntungan seperti penjualan, pembelian, pelayanan,
informasi, dan perdagangan melalui perantara yaitu
melalui suatu jaringan computer, terutama internet.
(http://cezhar.wordpress.com/2008/01/24/apa-itu-
e-commerce/)
2. Internet Banking -> Salah satu layanan perbankan yang menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi seperti mobile
banking ( transaksi menggunakan handpone, spt atm),
sms banking dan telepon banking.
(http://bsriwidodo.wordpress.com/2008/09/23/apa
itu-internet-banking/)
teknologi komunikasi dan informasi seperti mobile
banking ( transaksi menggunakan handpone, spt atm),
sms banking dan telepon banking.
(http://bsriwidodo.wordpress.com/2008/09/23/apa
itu-internet-banking/)
3. Cyberlaw -> Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber
(dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
(http://broncu.blogspot.com/2010/04/apa-itu-cyberlaw.html)
(dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
(http://broncu.blogspot.com/2010/04/apa-itu-cyberlaw.html)
4. Cybercrime -> Cyber crime dari asal kata cyber dan crime yang berarti
melakukan kejahatan alam dunia maya.
(http://darkdevil4bloodyvenus.wordpress.com/2009/02/22/
cyber-crimehmmapa-itu/)
melakukan kejahatan alam dunia maya.
(http://darkdevil4bloodyvenus.wordpress.com/2009/02/22/
cyber-crimehmmapa-itu/)
5. Hacking -> Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer
milik orang/pihak lain.
(http://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/apa-itu-
hacking-cracking-dandefacing/)
milik orang/pihak lain.
(http://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/apa-itu-
hacking-cracking-dandefacing/)
6. Cracking -> Kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan
menggambil keuntungan merusak & menghancurkan dgn
motivasi tertentu.
(http://l0pth.co.cc/komunitas/viewtopic.php?f=18&t=8)
menggambil keuntungan merusak & menghancurkan dgn
motivasi tertentu.
(http://l0pth.co.cc/komunitas/viewtopic.php?f=18&t=8)
7. Spoofing -> Caller ID Spoofing adalah praktek yang menyebabkan
jaringan telepon untuk menampilkan nomor penelepon
penerima ID layar yang bukan berasal dari stasiun yang
sebnarny; istilah ini sring dgunakan /u menggambarkan
situasi dana motivasi dianggap berbahaya /o pembicara.
(http://en.wikipedia.org/wiki/Caller_ID_spoofing)
jaringan telepon untuk menampilkan nomor penelepon
penerima ID layar yang bukan berasal dari stasiun yang
sebnarny; istilah ini sring dgunakan /u menggambarkan
situasi dana motivasi dianggap berbahaya /o pembicara.
(http://en.wikipedia.org/wiki/Caller_ID_spoofing)
8. Sniffer -> Orang yang melakukan SNIFFING (Penyadapan trhdp
suatu lalu lintas data pada suatu jaringan computer.
(http://hendrinote.blogspot.com/2010/01/apa itu sniffing.html)
suatu lalu lintas data pada suatu jaringan computer.
(http://hendrinote.blogspot.com/2010/01/apa itu sniffing.html)
9. Password Cracker -> Sebuah program aplikasi yang digunakan /u identifikasi
sebuah sandi yang tidak diketahui atau dilupakan ke
komputer atau jaringan sumber.
(http://searchfinancialsecurity.techtarget.com/sDefinition
/0,,sid185_gci536994,00.html)
sebuah sandi yang tidak diketahui atau dilupakan ke
komputer atau jaringan sumber.
(http://searchfinancialsecurity.techtarget.com/sDefinition
/0,,sid185_gci536994,00.html)
10. Destruction device -> Adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk
menyusup atau merusak system komputer, peladen
atau jejaring komputer tanpa izin termaklum
(informed consent) dari pemilik
(http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_perusak)
menyusup atau merusak system komputer, peladen
atau jejaring komputer tanpa izin termaklum
(informed consent) dari pemilik
(http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_perusak)
11. Illegal Content -----
12. Unauthorize Access-> Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki
/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer tersebut.
(http://definisi.net/story.php?title=unauthorized-access-
to-computer-system-and service)
13. Data Forgery -> Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet.
(http://definisi.net/story.php?title=data-forgery)
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet.
(http://definisi.net/story.php?title=data-forgery)
14. Cyber Espionage
15. Cyber Sabotage & Extortion
16. Offense against intellectual property
17. Infiringements of privacy
18. Phising
19. Carding
20. Kriptografi -> Seni menyandikan kata. Data yang akan dikirim
disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim lewat internet.
(http://asriza.multiply.com/journal/item/2/RANGKUMAN_BAB_2)
disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim lewat internet.
(http://asriza.multiply.com/journal/item/2/RANGKUMAN_BAB_2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar